hiburan

KPI Minta Stasiun TV dan Radio Boikot Pelaku KDRT, Ferry Irawan Malah Muncul di Televisi

Senin, 21 Agustus 2023 | 21:15 WIB
Ferry Irawan jadi tersangka kasus KDRT, sang ibunda blak-blakan soal sifat anaknya (Tangkap layar YouTube TS Media)

GORAJUARA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Nuning Rodiyah, kembali mengingatkan imbauan pihaknya kepada stasiun televisi dan radio agar memboikot para pelaku KDRT.

Lembaga penyiaran, kata Nuning, tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial.

Imbauan agar stasiun televisi dan radio memboikot pelaku KDRT mendapat tanggapan kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang. Dia menegaskan kliennya memiliki hak asasi untuk mencari nafkah. Termasuk untuk tampil di layar kaca.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Diperintahkan Tunda Pemeriksaan Capres, Ini Alasan Sebenarnya

"Saya mengingatkan bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," ujar Jeffry Simatupang, Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui aktor Ferry Irawan sempat mendekam selama tujuh bulan di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, terkait kasus KDRT pada Venna Melinda. Setelah dibebaskan usai mendapat remisi atas masa tahahannya dia kembali tampil di layar kaca.

Jeffry juga ingin melupakan kasus KDRT yang pernah menjeratnya kemarin. Ia juga yakin, kembalinya Ferry akan diterima baik oleh masyarakat dengan karya-karyanya yang baru.

Baca Juga: Bintang Timnas Indonesia Pratama Arhan Resmi Nikahi Putri Anggota DPR di Tokyo

Sebelumnya, dikabarkan Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai. Pasangan artis ini memilih berpisah menyusul kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Kepastian berpisahnya pasangan suami istri itu didapat setelah permohonan talak cerai Ferry Irawan pada Venna Melinda dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan, menginformasikan sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

Tags

Terkini