Laporan Polisi dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang ditujukan kepada Melani atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditaham pada September 2025.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi selaku pengacara PT MIB.***