GORAJUARA - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, baru-baru ini tersandung sebuah masalah hukum.
Dalam hal ini, Melani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor untuk konser girlband K-Pop, TWICE, pada tahun 2023 silam.
Melani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025.
Reonald menjelaskan bahwa berkas perkara dari Melani sudah berada di Kejaksaan untuk proses P21.
“Sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21, kalau masih ada kekurangan P19 lagi," imbuh Reonald.
Sementara kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkap bila pihaknya telah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak Melani lewat jalur kekeluargaan.
Namun, Aldi mengklaim bila tidak ada respons positif yang diberikan oleh pihak Mecimapro untuk menyelesaikan masalah.
Selanjutnya, somasi juga telah dilayangkan untuk proses pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya tersebut berujung sia-sia.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar," tulis pihak MIB dalam keterangannya pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pada akhirnya, jalur hukum ditempuh oleh pihak PT MIB dengan melaporkan Mecimapro ke pihak berwajib pada 10 Januari 2025.