GORAJUARA - Sejak Maret 2025, perseteruan antara eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana mencuat ke publik.
Kala itu, Lisa mengklaim bila dirinya pernah berhubungan dengan Ridwan hingga memiliki anak darinya.
Tidak terima akan tuduhan tersebut, Ridwan melaporkan Lisa ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkini, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan, Lisa belum juga ditahan.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Bareskrim Polri telah mengungkap alasannya kepada publik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan bila Lisa tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bila penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan KUHAP.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Rizki kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Lisa diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Bareskrim dengan menjawab 44 pertanyaan penyidik.
Bertua Hutapea selaku kuasa hukum Lisa menyebut bila kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.