GORAJUARA - Putusan banding terkait perkara cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah keluar pada tanggal 18 Juni 2025.
Dalam putusan banding tersebut, setidaknya ada tiga hal yang diatur di dalamnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, buka suara.
"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebelumnya, PA Jakarta Selatan sempat menyebut bila Paula terbukti selingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim.
Oleh karena itu, Paula sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp80 juta per bulan seperti yang dimintanya.
Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum itu dengan menyatakan Paula tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.
Berkaitan dengan hal tersebut, Alvon menuturkan bila tak terbuktinya tindakan nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan Paula sebagai istri yang tidak taat pada suaminya.
Dengan demikian, hak ekonomi dari ibu dua anak tersebut atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah," tutur Alvon.
Perihal besaran nafkah yang diberikan Baim, kuasa hukum Paula enggan membeberkan detailnya.