GORAJUARA - Proses hukum terkait dugaan pemerasan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih bergulir.
Terkini, Nikita telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menunggu pihak kejaksaan merampungkan dakwaan terkait kasusnya.
Diketahui, Nikita menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu per tanggal 5 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Dituding Pansos dengan Nyoman Paul, Amanda Lucson Beri Klarifikasi di Media Sosial: Tidak Ada...
Menyikapi kasus Nikita yang tengah bergulir, Fahmi Bachmid selaku pengacara sang artis meyakini bila tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat Nikita.
"Kalau Niki itu memang merasa yakin bahwa dia tidak pernah melakukan sesuatu yang menurut dia tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan dugaan pemerasaan, dia pasti tegar," ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat, 6 Juni 2025.
"Karena Niki yakin bahwa dia tidak merasa melakukan pemerasan," tambahnya.
Baca Juga: Ulah Baru KDM Gubernur Jawa Barat....Ajak Sekolah Hidupkan Kaulinan Barudak Sunda...
Selanjutnya, Fahmi juga menyatakan bila dugaan tindakan pemerasan yang menjerat Nikita tidak bisa dibuktikan.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasan itu, Insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan," imbuhnya.
Fahmi menyebut bila ada unsur-unsur yang menjadi kunci dalam permasalahan tersebut.
"Itu adalah keyakinan kami karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu menjadi kunci," imbuh Fahmi.
"Ini bagian dari proses hukum, mau tidak mau harus dilalui, harus dilaksanakan oleh Nikita," tandasnya.