GORAJUARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys, pada 5 Mei 2025.
Terkini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengaku bila pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait berkas tersebut.
"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei," ujar Syahron kepada awak media di kantor Kejati DKI Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sebelumnya, diketahui bila jaksa sempat mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Gladys pada 17 Maret 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syahron menyebut berkas kasus tersebut kini sudah berstatus P-19.
Artinya, jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan yang ada.
Baca Juga: WAH! Dikabarkan Dekat, Ari Lasso Berani Komentar Begini di Unggahan Dearly Joshua: U Know...
Meski tidak diungkap secara rinci, Syahron menyebut bila ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
"Ada beberapa item, antara sepuluh atau bahkan puluhan petunjuk," ungkapnya.
Sekilas terkait kasus Nikita, hal ini bermula dari dugaan sang artis yang memberi ulasan negatif terhadap produk skincare milik Gladys.
Sebagai pelapor, pihak Gladys mengklaim bila Nikita menyampaikan ulasan negatif tersebut lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024 lalu.
Atas hal tersebut, Gladys merasa bila nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan Nikita.