GORAJUARA - Pengacara Hotman Paris baru-baru ini memberikan pembelaannya kepada Paula Verhoeven setelah bercerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PA Jaksel membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula dengan pria berinisial NS.
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," jelas Suryana.
Menurut pihak pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Dalam hal ini, Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya membuat dia tidak bisa menjaga kehormatan sebagai istri.
Keputusan hakim ini selanjutnya disoroti oleh Hotman lewat Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam hal ini, Hotman menyatakan bila perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.
"Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum," ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jum'at, 18 April 2025.
"Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu," tambahnya.
Selanjutnya, Hotman mengatakan bila kedekatan atau pacaran tidak bisa dikategorikan dalam selingkuh.