hiburan

HAYO LHO! Lisa Mariana Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Mabes Polri terkait Hal Ini

Jumat, 18 April 2025 | 18:08 WIB
Lisa Mariana mengaku punya anak lagi untuk kedua kalinya (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @lisamarianaaa)

GORAJUARA - Pada akhir bulan Maret 2025 lalu, sosok Lisa Mariana mengguncang publik lewat pengakuannya.

Dalam hal ini, Lisa mengaku bila dirinya memiliki hubungan dengan seorang pria diduga Ridwan Kamil.

Tak hanya itu, Lisa juga sempat mengaku bila dirinya memiliki anak dari pria diduga Ridwan tersebut.

Baca Juga: Romeo Suaminya Yasmin di Cinta Yasmin RCTI Ulang Tahun, Ditunggu Season 2, Warganet Kangen 3 Hari Tidak Nongol

Usai dituding memiliki hubungan serta anak dengan Lisa, Ridwan lewat Instagram pribadinya membantah hal tersebut.

Tak hanya itu, Ridwan sempat mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Terbaru, Ridwan benar-benar membuktikan ancamannya tersebut, di mana dia secara resmi melaporkan Lisa ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Berjuang di ICU Selama Ramadan, Ibunda Cici Paramida dan Siti KDI Tutup Usia

Adapun kabar Ridwan melaporkan Lisa ke pihak berwajib ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo.

"Dalam hal ini, kami terus terang dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri, 

"Yaitu kami telah membuat laporan atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi dan Elektronik ITE Informasi," ungkap Heri dilansir dari YouTube Mantra News pada 18 April 2025 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Wedang Seruni, Lagu Cinta, dan Panggilan Polisi: Ketegangan dan Romansa Menghiasi Episode 114 Mencintaimu Sekali Lagi

Adapun dugaan kejahatan itu disebut Heri dilakukan oleh Lisa pada bulan Maret 2025 lalu.

Dalam hal ini, Heri menyebut bila Lisa pada periode tersebut menyebar tuduhan atau klaim kepada Ridwan secara sepihak serta tanpa adanya bukti hukum kuat.

Halaman:

Tags

Terkini