hiburan

Status Tersangka! Vadel Badjideh Hadapi Ancaman Hukuman 15 Tahun

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:15 WIB
Vadel Badjideh akui ingin melamar Lolly di masa mendatang (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @vadelbadjideh)

GORAJUARA - Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian membenarkan status tersebut pada Kamis (13/2/2025).

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Vadel diperiksa selama sekitar lima jam sebelum statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: STOK AIR MATA HABIS! Diharap Tidak Ada Tangis Lagi di Cinta Yasmin RCTI, Warganet Anggap Cukup Penderitaan

Ia menjelaskan, Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Nurma menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Vadel dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat, berupa keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli.

Terkait dengan penahanan, Nurma menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian, karena Vadel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hingga malam hari.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sampaikan Rasa Syukur di Media Sosial, Ini Ungkapnya

Di sisi lain, pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya terlihat tenang dan menerima status hukumnya.

Razman menegaskan akan tetap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Vadel.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku tak kuasa menahan tangis setelah mengetahui Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: ENAK ALURNYA! Netizen Sebut Kini Ada Dua Konflik Berbeda di Cinta Yasmin RCTI, Mereka Hadapi Masalahnya Masing-masing

Ia merasa perjuangannya selama tujuh bulan akhirnya membuahkan hasil.***

Tags

Terkini