GORAJUARA - Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Kepolisian membenarkan status tersebut pada Kamis (13/2/2025).
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Vadel diperiksa selama sekitar lima jam sebelum statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Ia menjelaskan, Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.
Nurma menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Vadel dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat, berupa keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli.
Terkait dengan penahanan, Nurma menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian, karena Vadel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hingga malam hari.
Di sisi lain, pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya terlihat tenang dan menerima status hukumnya.
Razman menegaskan akan tetap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Vadel.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku tak kuasa menahan tangis setelah mengetahui Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merasa perjuangannya selama tujuh bulan akhirnya membuahkan hasil.***