GORAJUARA - Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada bulan September 2024 lalu.
Kala itu, Vadel dilaporkan ke polisi terkait dugaan hubungan dengan anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi kepada anak Nikita.
Usai Vadel ditetapkan sebagai tersangka, Nikita menyampaikan rasa syukur lewat Instagram story @nikitamirzanimawardi_172.
"Ya Allah terima kasih," tulis kekasih Matthew Gilbert dengan dibubuhi emoji meneteskan air mata.
Bagi seorang Vadel, tahun 2025 bukan waktu kali pertama dirinya masuk ke penjara.
Baca Juga: Camat di Kota Bandung Bakal Teken Kesepakatan Bersama Soal Penanganan Sampah
Sebelumnya, Vadel pernah ditahan pada tahun 2023 usai mengeroyok anggota TNI di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, Vadel kala itu ditahan bersama kedua saudaranya, Bintang dan Martin.
Namun, Vadel kemudian bebas setelah pihak korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Vadel Badjideh dan saudaranya bebas dari penjara setelah ditahan selama 13 hari di Polres Metro Jakarta Selatan.***