GORAJUARA - Pada tanggal 23 Desember 2024, Harvey Moeis dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi timah yang terjadi di Bangka Belitung.
Dalam hal ini, suami dari Sandra Dewi tersebut divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Harvey juga kala itu dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Simonik
Selanjutnya, vonis untuk Harvey tersebut dinilai ringan oleh publik hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Pada akhirnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mengajukan banding atas vonis tersebut.
Banding tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam hal ini, Hakim Ketua PT Jakarta Teguh Harianto menyatakan bila Harvey harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Teguh.
Lalu, Teguh juga menyatakan bila Harvey harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar.
Bila tak mampu membayar, Teguh menyatakan bila harta Harvey Moeis bisa disita untuk dilelang atau dirinya dipenjara selama sepuluh tahun bila tak punya harta yang mencukupi.***