GORAJUARA - Beberapa waktu silam, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sempat menjadi sorotan.
Dalam hal ini, pernikahan Rizky dan Mahalini pada tanggal 10 Mei 2024 disebut belum terdaftar di KUA.
Oleh karena itu, Rizky kemudian mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Baca Juga: Dibintangi Amanda Manopo, Ini Jadwal Tayang Film '1 Imam 2 Makmum' di Bioskop Tanah Air, Dimulai...
Setelah Rizky mengajukan permohonan itsbat nikah, pihak PA Jaksel mengungkap hasilnya.
Suryana, Humas PA Jaksel, menyebut bahwa permohonan itsbat nikah Rizky dengan Mahalini ditolak oleh pengadilan.
"Ya otomatis ditolak gitu ya (permohonan itsbat nikah) karena memang pernikahannya itu tidak memenuhi rukun nikah gitu," ujar Suryana dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT pada 26 November 2024 oleh GORAJUARA.
Lantaran hal tersebut, Suryana kemudian menyarankan agar Rizky dan Mahalini untuk menikah ulang.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu ya supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik (dan) sah menurut aturan agama (dan) negara gitu kan bisa dibuktikan,
"Ya harus tadi nikah ulang," ungkap Suryana.
Terkait pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini, Suryana mengaku bahwa hal itu tergantung dari pasangan artis tersebut.***