GORAJUARA - Beberapa waktu silam, beredar kabar mengejutkan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Dalam hal ini, Humas PA Jakarta Selatan menyebut bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di KUA.
Oleh karena itu, Rizky kemudian disebut telah mengajukan permohonan untuk pengesahan pernikahan mereka ke PA Jaksel.
Tak lama setelah kabar ini beredar, kuasa hukum Rizky serta Mahalini melakukan klarifikasi.
"Melalui siaran pers ini, kami selalu kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tulis kuasa hukum dilansir dari Instagram @tanotolawoffice pada 30 Oktober 2024 oleh GORAJUARA.
Kuasa hukum menyebut bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini pada tanggal 10 Mei 2024 sudah sah secara agama.
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan soal alasan permohonan itsbat nikah Rizky dan Mahalini.
"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ungkap kuasa hukum.
Kuasa hukum menyebut bahwa permohonan itsbat nikah wajar dilakukan jika ada hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan.***