GORAJUARA - Prabowo Subianto pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024, melantik utusan khusus Presiden.
Dalam hal ini, ada tujuh nama publik figur yang dilantik menjadi utusan khusus oleh Prabowo.
Dari tujuh nama itu, terselip di antaranya nama Raffi Ahmad (artis) dan Gus Miftah (pendakwah).
Sebelum dilantik sebagai utusan khusus, Raffi dan Gus Miftah sempat dipanggil untuk menghadap Prabowo pada pekan lalu.
Terkait dengan tugas maupun ketentuan soal utusan khusus, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Diketahui, Perpres tersebut disahkan pada tanggal 18 Oktober 2024, tepatnya di era Presiden Jokowi.
Adapun salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah gaji yang bisa didapatkan oleh utusan khusus.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22.
Namun, utusan khusus tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah tidak lagi menjabat.
"Utusan Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi Pasal 24.***