GORAJUARA - Wanda Harra kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan penistaan agama, dan kini polisi telah mengagendakan pemanggilan dirinya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Wanda Harra diduga melanggar norma agama, yang kemudian memicu laporan kepada pihak berwenang.
Polisi pun bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan Wanda Harra guna mendalami dugaan penistaan agama yang dilaporkan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Wanda Harra menghadiri sebuah kajian yang dipimpin oleh Ustadz Hanan Attaki.
Pada acara tersebut, Wanda yang merupakan seorang pria mengenakan hijab dan cadar, serta duduk di saf perempuan.
Tindakan ini dianggap menyalahi ketentuan agama dan dinilai sebagai bentuk penistaan agama oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Ultah ke-24 Dul Jaelani, Tissa Biani Berharap Hubungan Mereka Tetap Langgeng
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah, yang mengajukan laporan ini ke Bareskrim Polri, merasa bahwa tindakan Wanda telah melanggar norma agama.
Dalam laporannya, Mohammad menjelaskan bahwa Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang lelaki dengan duduk di saf perempuan saat kajian berlangsung.
Laporan ini kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga: Ultah Dul Jaelani, Dirayakan Bareng Tissa Biani, Pacar Sang Kakak Juga Datang
Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus ini dengan serius. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ade Ary juga menegaskan bahwa tim penyidik akan memanggil manajemen gedung dan penyelenggara kegiatan untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.