hiburan

Jadwal RIlis Plus Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Chapter 244: Higuruma duet dengan Yuji Vs Sukuna, Part Penghakiman

Kamis, 30 November 2023 | 12:06 WIB
1.Spoiler Manga Jujutsu Kaisen (twitter@Rocksd_777)

Baca Juga: TRENDING! MOAS SHOULD APOLOGIZE TO JAY dari Engene untuk Moa Fans TXT, Jay ENHYPEN Langsung Bertindak Seperti Ini

Higuruma kemudian berkata bahwa dia bisa menggunakan Judgement (penghakiman) dan memberikan hukuman mati kepada Sukuna, menggunakan teknik Terkutuknya dan menggunakan Pedang Algojo untuk melawannya.

Kusakabe menunjukkan bahwa kedua keadaan tersebut tidak pasti karena Higuruma tidak dapat memutuskan kejahatan apa yang akan diadili oleh Judgement terhadap Sukuna.

Namun, akan sulit untuk menuntut Sukuna atas kejahatan yang secara teknis dilakukan oleh jari Sukuna. Menurut undang-undang, membunuh satu orang mengakibatkan hukuman 10-15 tahun penjara, membunuh dua orang mengakibatkan hukuman seumur hidup, dan membunuh tiga orang sebagian besar menjamin hukuman mati.

Menurut kriteria Nagayama, persidangan gabungan atas semua kejahatan Sukuna dapat diadili dengan hukuman mati, namun Judgement hanya akan memilih satu kejahatan dalam satu waktu untuk diadili.

Baca Juga: MANTAP! BRI dan Kementerian BUMN RI Buat Vending Machine, Mudahkan Pemasaran Produk-produk UMKM

Namun, karena Judgement adalah teknik Terkutuk modern, Sukuna dapat diadili atas kejahatan yang dilakukan di era Heian.

Jujutsu Kaisen chapter 244 kembali ke pertarungan, dimana Sukuna telah menghancurkan burung gagak Mei Mei. Higuruma menghancurkan jurus Sukuna dan mengikat senjatanya Kamutoke. Yuji mengirimkan puing-puing ke arah Sukuna, mendaratkan pukulan yang membuat Kutukan terguncang.

Higuruma membuka Hukuman Mematikan Domainnya terhadap Sukuna. Judgement melanjutkan persidangannya terhadap Yuji dari terakhir kali, tapi Higuruma membelanya dengan mengatakan bahwa pelaku kejahatan sebenarnya adalah Sukuna.

Untuk jadwal rilis dari Jujutsu Kaisen chapter 244 adalah hari Senin 4 November 2023, dan dapat dibaca di Mangaplus.***

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini