Emma Fatmayani selaku staf pendaftaran KUA Pasar Minggu membeberkan berkas yang telah diajukan.
“Berkas kelengkapan dari pihak BCL ada surat Pengantar, surat kematian dari pihak suami, dan kartu keluarga. Kemudian dari pihak laki-lakinya ada KTP, surat pengantar, serta fotocopi akta cerai,” ujarnya.
Emma juga menambahkan, “Pak Tiko Pradipta Aryawardhana, beliau ini statusnya duda cerai hidup dan rekomendasi nikahnya ditujukan di KUA Bali.”
Kabar bahwa pernikahan akan diselenggarakan di Pulau Dewata Bali juga dibenarkan oleh Mahmud selaku Ketua RT.
“Warga kita yang bernama Tiko Pradipta Aryawardhana meminta dibuatkan surat untuk pengantar nikah. Untuk nikahnya di daerah Bali,” tukasnya.
Belum ada tanggal pasti kapan pernikahan tersebut akan berlangsung, tim GORAJUARA masih menunggu informasi resminya.***