MAKIN LAMA! Polisi Resmi Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani hingga 2 Mei 2025 di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:43 WIB
Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya sampai bulan Mei 2025 nanti (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)
Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya sampai bulan Mei 2025 nanti (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)

GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, harus merasakan dinginnya jeruji besi per tanggal 4 Maret 2025 lalu.

Dalam hal ini, Nikita dan Mail ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Sejatinya, masa tahanan Nikita serta Mail habis di Polda Metro Jaya pada hari Senin ini, 24 Maret 2025.

Baca Juga: Preman Pensiun 9 Episode 25, Agus Kembali Berjualan di Taman, Ditangkap Bima dan Dibawa ke Markas Arogan 

Namun, polisi kemudian memperpanjang masa penahanan mereka menjadi 40 hari di Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. 

"Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei (2025) telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ucap Ade dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Kasih Jannah Episode 31, Terungkap di Live! Rencana Adopsi Kasih oleh Andra, Nurmala Bermain Licik

Adapun perpanjangan masa tahanan Nikita dan Mail dilakukan berdasarkan mekanisme KUHAP.

"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang proses yang di beberapa bagian dalamnya adalah tentang tahapan proses penyidikan," ungkap Ade. 

Lalu, Ade menyatakan bila penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Nikita dan Mail.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," ungkap Ade.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Mantra News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini