GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, harus merasakan dinginnya jeruji besi per tanggal 4 Maret 2025 lalu.
Dalam hal ini, Nikita dan Mail ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Sejatinya, masa tahanan Nikita serta Mail habis di Polda Metro Jaya pada hari Senin ini, 24 Maret 2025.
Namun, polisi kemudian memperpanjang masa penahanan mereka menjadi 40 hari di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei (2025) telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ucap Ade dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.
Baca Juga: Kasih Jannah Episode 31, Terungkap di Live! Rencana Adopsi Kasih oleh Andra, Nurmala Bermain Licik
Adapun perpanjangan masa tahanan Nikita dan Mail dilakukan berdasarkan mekanisme KUHAP.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang proses yang di beberapa bagian dalamnya adalah tentang tahapan proses penyidikan," ungkap Ade.
Lalu, Ade menyatakan bila penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Nikita dan Mail.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," ungkap Ade.***