GORAJUARA - Vokalis band Seventeen, Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, kini resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (Persero) atau PT PFN.
Penunjukan Ifan sebagai pemimpin BUMN ini menjadi sorotan publik, mengingat ia lebih dikenal sebagai musisi dibandingkan sebagai profesional di industri perfilman.
Kabar mengenai pengangkatannya mulai ramai diperbincangkan sejak Senin malam, 10 Maret 2025.
Hal ini terlihat dari banyaknya karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi di depan kantor PT PFN di Jatinegara, Jakarta Timur.
Karangan bunga tersebut mencerminkan dukungan serta apresiasi berbagai pihak terhadap jabatan baru yang diemban oleh Ifan.
Namun, di tengah euforia ini, banyak yang penasaran: berapa gaji yang akan diterima Ifan sebagai Direktur Utama PT PFN?
Baca Juga: Wakil Wali Kota Wacanakan Perbanyak Bazar Murah
Berapa Gaji Ifan Seventeen sebagai Dirut PT PFN?
Seiring dengan pengangkatannya sebagai pimpinan PT PFN, muncul rasa ingin tahu publik mengenai besaran gaji yang akan diterima Ifan.
Menurut laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, remunerasi direksi dan dewan komisaris ditentukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penetapan gaji ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan PT PFN tahun 2023, tercatat adanya liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.