10 PM, Serial Terbaru Prime Video tentang Teror Radio Misterius Bernuansa Katolik, Ini Jadwal Tayangnya

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 10:00 WIB
Jadwal Tayang 10 PM, Serial Terbaru Prime Video  (Foto: Gorajuara.com / Instagram @falconpictures_)
Jadwal Tayang 10 PM, Serial Terbaru Prime Video (Foto: Gorajuara.com / Instagram @falconpictures_)

GORAJUARA - Falcon Pictures dan Prime Video kembali menghadirkan serial terbaru yang penuh ketegangan berjudul 10 PM.

Serial horor bernuansa Katolik ini disutradarai oleh Indra Gunawan, yang sebelumnya menyutradarai film Dear Nathan, Malam Para Jahanam, dan Hello Ghost. 10 PM diadaptasi dari webtoon horor populer karya komikus lokal Arvidan, yang sudah sukses diadaptasi menjadi komik fisik.

Serial ini menjadi terobosan sebagai serial horor bernuansa agama Katolik pertama di Indonesia, menyusul film eksorsisme Katolik Kuasa Gelap yang dibintangi oleh Jerome Kurnia.

Baca Juga: MANIS! Amanda Manopo Bagikan Video Bareng Pemain Ikatan Cinta Ini, Terpancar Raut Bahagia dari Wajah Manda

10 PM mengisahkan sebuah program radio misterius yang menyiarkan cerita horor setiap Kamis malam pukul 22.00 di frekuensi 66,6 FM Dabest Radio.

Namun, di balik program tersebut, tersembunyi kekuatan besar dengan niat jahat yang menghisap energi para pendengar hingga menyebabkan mereka menghilang secara misterius.

Kejadian mistis mulai menghantui Viska (diperankan oleh Mawar de Jongh), seorang indigo yang hidupnya sudah penuh trauma.

Baca Juga: PILU! Arie Rieyanthie Ngaku Tak Bisa Makan 3 Hari Usai Suami Diduga Selingkuh, Tepis Anggapan Ini

Setelah namanya disebut dalam siaran itu, serangkaian peristiwa supranatural terus mengganggunya.

Bersama temannya, Arvino (Maxime Bouttier), yang seorang penyiar radio, dan kakaknya Chandra (Giorgino Abraham), Viska bertekad melacak dan menghadapi sumber teror tersebut.

Serial 10 PM akan tayang perdana di Prime Video pada 5 November 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini