GORAJUARA - Kabar tidak sedap kembali tercium dari pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam hal ini, Baim dikabarkan telah menggugat cerai Paula setelah mereka menikah selama enam tahun.
Kabar gugatan cerai sutradara film "Lembayung" tersebut kepada Paula sudah dikonfirmasi oleh Humas PA Jaksel, Taslimah.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia, Lanjutan Kisah Papa Dodo
"Untuk nama (Baim dan Paula) yang sudah disebutkan barusan tersebut sudah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan baru saja ya," kata Taslimah dilansir dari YouTube Mantra Room pada 8 Oktober 2024 oleh GORAJUARA.
Dijelaskan oleh Taslimah, tanggal surat gugatan cerai adalah 7 Oktober 2024, di mana baru terdaftar di sistem pada tanggal 8 Oktober 2024.
Adapun yang mengajukan gugatan cerai adalah Muhammad Ibrahim alias Baim Wong.
Lalu, Taslimah menjelaskan bahwa gugat cerai Baim kepada Paula didaftarkan secara elektronik.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh Dr. Fahmi Bachmid, S.H. M.Hum. dan kawan-kawan," kata Taslimah.
Selain gugatan cerai, Taslimah juga menyebut bahwa Baim menuntut hak asuh anaknya dari Paula.
"Menunjukkan gugatan cerai talak dan hak asuh anak," ungkap Taslimah.***