Keren, Lionel Messi Raih Lagi Ballon d'Or Kalahkan Cristiano Ronaldo

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 06:34 WIB
LIonel Messi dan Ballon d'Or (Foto; Gorajuara/Priangan Timur News)
LIonel Messi dan Ballon d'Or (Foto; Gorajuara/Priangan Timur News)

GORAJUARA,- Catatan karier Lionel Messi makin mentereng, usai mantan bintang Barcelona ini kembali berhasil meraih penghargaan Ballon d'Or 2021. Ini menjadikan Messi sebagai kolektor terbanyak penghargaan tersebut.

Bintang timnas Argentina ini total sudah meraih tujuh trofi Ballon d'Or. Messi pun mengalahkan pesaing abadinya, Cristiano Ronaldo yang hingga kini harus puas dengan raihan lima trofi Ballon d'Or.

Trofi tersebutmelengkapi tropi yang diraih Messi pada 2009, 2010, 2011, 2012, 2015 dan 2019 setelah memenangkan Copa America untuk pertama kalinya bersama negaranya Juli lalu.

Baca Juga: Pertolongan Pertama pada Luka Bakar

Pemberian gelar Ballon d'Or 2021 kembali digelar di Theatre du Chatelet, Paris, Prancis, Selasa dini hari WIB, 30 November 2021. Messi mengalahkan dua kandidat, yakni Robert Lewandowski dan Jorginho yang berhasil finish di peringkat ketiga.

Ballon d'Or adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh majalah asal Perancis, France Football, kepada pemain yang dinilai menunjukkan penampilan terbaik selama satu musim. Penghargaan tersebut kali pertama diadakan pada 1956.

Setelah tahun lalu ditiadakan karena pandemi Covid-19, penghargaan Ballon d'Or kembali diadakan.

Baca Juga: Sah Jadi Manajer Sementara MU, Rangnick Siap-Siap Hadapi Arsenal

Pencapaian terbesar Messi di 2021 adalah memenangkan trofi Copa America 2021 bersama timnas Argentina beberapa waktu lalu. Ia juga tampil mentereng di ajang tersebut dengan keluar sebagai top skor dengan koleksi empat gol dan lima assist.

“Luar biasa bisa berada di sini lagi. Dua tahun lalu saya pikir itu adalah yang terakhir. Memenangkan Copa America adalah kuncinya”, kata Messi di Theater du Chatelet Paris.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini