GORAJUARA – Bagi calon penumpang, simak syarat naik kereta antar kota terbaru yang diumumkan oleh KAI (Kereta Api Indonesia).
Syarat yang diumumkan oleh KAI wajib diperhatikan oleh semua calon penumpang.
Khusus bagi calon penumpang KAI antar kota, simak apa saja persyaratannya.
Baca Juga: Aplikasi YouTube Perkenalkan Fitur Pinch To Zoom, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
Dilansir dari Instagram @kai121_ pada (1/22/2022) milik resmi Kereta Api Indonesia, setidaknya ada beberapa syarat bagi calon penumpang.
Diantara beberapa syarat tersebut yaitu:
1. Status penumpang: sudah vaksin dosis ketiga (booster)
Baca Juga: Nonton Siaran Digital Butuh Set Top Box, Apa Itu STB, Dimana Belinya dan Berapa Harganya?
Keterangan: maka tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif rapid antigen atau RT-PCR
2. Status penumpang: jika penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin kedua
Keterangan: tidak diwajibkan menunjukkan tes hasil rapid antigen atau RT-PCR ( negatif )
Baca Juga: Resep Kentang Dada Ayam Ala Masakan Perancis, yang Pastinya Maknyus Nggak Pakai Ribet!
Artikel Terkait
Amankan Barang Tertinggal di Stasiun Saat Arus Mudik Lebaran 2022, Ini Bentuk Pelayanan PT KAI DAOP1 Jakarta
Masuki Momen Arus Balik Lebaran 2022, PT KAI Gunakan Langkah Strategis Untuk Antisipasi Kepadatan Pemudik
PT KAI Commuter Mohon Maaf Atas Perubahan Rute KRL Jabodetabek
Viral Pelecehan Seksual Dalam Kereta Api di Twitter, PT KAI Tegas Blacklist Pelaku
PT KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA, D3 dan S1, Buruan Lamar!