Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora (Gorajuara/dok: kolase screenshot YouTube Intenst Investigasi Intagram @rizkybillar)
Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora (Gorajuara/dok: kolase screenshot YouTube Intenst Investigasi Intagram @rizkybillar)

GORAJUARA - Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Laki-laki asal Medan itu diperiksa selama enam jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky (Rizky Billar )dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, Rizky Billar telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Detik-Detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diduga Lagi Hamil, Untungnya Kepeleset

Hal itu berdasarkan hasil visum yang mendukung adanya KDRT pada Lesti Kejora dan juga termasuk keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Menurut Zulpan, berdasarkan fakta hukum tersebut Rizky Billar telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik kepada korban yaitu Lesti Kejora dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Lesti Kejora Lapor Polisi

Seperti diketahui pada Rabu 28 September 2022 malam, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Pada Surat Laporan Polisi yang berhasil didokumentasikan wartawan, tertulis pihak yang melaporkan bernama Lestiani, perempuan kelahiran Bandung 5 Agustus 1999, melaporkan Muhammad Rizky karena kasus KDRT.

Pada uraian kejadian disebutkan, dugaan KDRT terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Peristiwa berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Sering Main Tangan Ke Lesti Kejora, Kemenkumham Sebut Ada Hubungan Pola Asuh Di Masa Kecil

Baca Juga: Dulu Rizky Billar Sanggup Bayar Sandy Arifin Tangani Kasusnya, Kini Pakai Pengacara Lain Lawan Lesti Kejora

Pada saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korvan dan membanting korban ke kasur.

Kemudian, mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantan dan hal tersebut dilakukan berulang ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini