2 Kasus yang Menjerat Selebgram Medina Zein Hingga Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Jumat, 8 Juli 2022 | 06:32 WIB
Selebgram Medina Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Selebgram Medina Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA,- Selebgram Medina Zein langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai dijemput paksa polisi, Kamis 7 Juli 2022. Informasi yang dihimpun menyebut istri Lukman Azhari ditahan setelah polisi menerima 2 laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan polisi menjemput paksa Medina Zein dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha.

Namun, kata Endra Zulpan, bukan hanya laporan Marissa Icha, Medina Zein juga akan diproses atas pencemaran nama baik yang dilaporkan Ucie Flowdea. Kini kasusnya juga memasuki tahap dua.

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Medina Zein Hanya Diam Membisu Usai Dijemput Paksa Polisi

"Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas nama korban Uci Flowdea," kata Endra Zulpan lagi.

Informasi sebelumnya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan pengancaman.

Medina Zein selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Diketahui Medina Zein sempat mendapatkan perawatan akibat penyakit yang dideritanya yakni bipolar.

Baca Juga: Kurban Pertama Nathalie Holscher di Idul Adha 2022 Tanpa Sule, Hanya Sebut Adzam dan Para Karyawan

Baca Juga: Cara Menjadikan Perangkat Android Sebagai Remote Layar PC Windows, Gunakan Aplikasi Ini

Sebelumnya, aktris Uya Kuya polisikan selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein ke Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil.

Endra Zulpan menyebutkan, kasus Medina Zein ini juga sudah dilaporkan Uya Kuya pada empat hari lalu.

"Iya betul ada laporannya di Polda Metro Jaya kaitannya dengan penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini