GORAJUARA - Bedalih mimpi basah dengan istrinya yang sudah lama meninggal dunia, AR tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan.
Perbuatan bejat AR, penduduk Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut dilakukan berkali-kali sejak Januari 2022 hingga menyebabkan AT (15) hamil.
Akibat ulahnya, kini AR harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tak Disangka! Helmy Yahya Ternyata Ngefans Dengan Ikatan Cinta Karena Arya Saloka
Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, terbongkarnya perbuatan tak senonoh AR diketahui pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu, karena kecurigaan keluarga karena melihat perubahan yang terjadi pada perut korban yang seperti sedang hamil.
"Setelah ditanya perihal perutnya yang buncit, akhirnya AT mengaku bahwa yang telah mencabulnya adalah ayahnya sendiri," kata Wirdhanto seperti dikutip Gorajuara.com dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, Senin 27 Juni 2022.
Akhirnya tersangka pelaku dilaporkan ke Mapolres Garut, dan beberapa saat setelah dilaporkan AR berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Curhatannya di Podcast Denny Sumargo Viral, Marshanda: Aku Capek Sama Masalah Hidupku
Kepada pihak penyidik, AR yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas mengakui semua perbuatannya.
Artikel Terkait
Bunda Atalia Ridwan Kamil Minta Oknum Guru yang Perkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Berat
Lagi, Pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Santriwati
Santriwati Korban Predator Seksual, Harry Wirawan Bisa Berisiko Kena Kanker Serviks dan HIV
Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati, Zainut: Kementerian Agama Sangat Mendukung
Vonis Hukuman Herry Wirawan Seumur Hidup Terkait Pemerkosaan 13 Santriwati, Apakah Adil?
Modus, Kenalan Melalui MiChat Pria Asal Bekasi Perkosa dan Rampok Wanita