GORAJUARA - Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, tak banyak memberikan komentar usai diperiksa hampir 9 jam di Bareskrim Polri. Namun, polisi sudah memastikan akan menaikkan kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Panji Gumilang, kemarin mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semua. Semua berjalan dengan baik," ucap Panji Gumilang, saat keluar dari Gedung Bareskrim, Senin malam (3/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diperoleh informasi Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
Di tempat terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan pada wartawan, Selasa dini hari (4/7/2023), bahwa setelah selesai pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ini Dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila. Menurut salah satu pelapor, Ihsan Tanjung, mereka akan menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Baca Juga: Sejarah Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jadi Viral Karena Diduga Jadi Kerajaan Panji Gumilang
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya pada wartawan, beberapa waktu lalu.