Diperiksa Hampir 10 Jam, Panji Gumilang Minta Diberi Jalan Supaya Bisa Pulang: Mudah Mudahan Lancar

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Selasa, 4 Juli 2023 | 09:00 WIB
Dipanggil Bareskrim Mabes Polri, Ini Profil dan Biodata Panji Gumilang Pimpinan Pondok Al-Zaytun (Gorajuara/jatimnetwork)
Dipanggil Bareskrim Mabes Polri, Ini Profil dan Biodata Panji Gumilang Pimpinan Pondok Al-Zaytun (Gorajuara/jatimnetwork)

GORAJUARA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, berharap proses pemeriksaan terhadap kasusnya bisa berjalan lancar. Ini dikatakannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin malam (3/7/2023).

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penistaan agama. Dia mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan.

Panji Gumilang diperiksa hampir 10 jam dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya.

Baca Juga: Panji Gumilang Akui Video Dirinya, Kasus Dugaan Penistaan Agama Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan

"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,"ungkap Panji, seperti dikutip dari PMJNews.com.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik," sambungnya.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Saudara-saudara telah saya berikan informasi selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang," tukasnya.

Baca Juga: Penceramah Kondang Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad Akan Dipanggil Terkait Laporan Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan pada wartawan, Selasa dini hari (4/7/2023), bahwa setelah selesai pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ini Dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila. Menurut salah satu pelapor, Ihsan Tanjung, mereka akan menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini