Polemik Dana 300 Triliun, Sri Mulyani: Kerjasama Kementerian Keuangan Dengan Pihak Terkait Sudah Berjalan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:03 WIB
Konferensi Pers Menkeu Sri Mulyani (Gorajuara/dok: Instagram @smindrawati)
Konferensi Pers Menkeu Sri Mulyani (Gorajuara/dok: Instagram @smindrawati)

GORAJUARA – Polemik aliran dana 300 triliun yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD sudah dijelaskan kepada publik.

Bahwa dana sebesar 300 triliun bukan data korupsi Kementerian Keuangan tetapi nilai transaksi yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikutip Gorajuara dari akun pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati terkait laporan aliran dana 300 triliun.

Menteri Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani, Dana 300 Triliun Bukan Korupsi Namun Akumulasi Transaksi Kementerian Keuangan

Dari surat tersebut terdapat angka senilai Rp 74 triliun ditujukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kepolisian, KPK dan Kejaksaan Agung.

Sebanyak 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas nilainya sebesar Rp253 triliun.

Selanjutnya 135 surat terkait pegawai Kementerian Keuangan, afiliasi dan individu atau badan eksternal Kementerian Keuangan.

Ada contoh kasus yang menonjol yaitu surat PPATK nomor SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar.

Nilai transaksi tersebut yaitu Rp189,2 triliun dari 15 entitas perusahaan di lingkungan Bea dan Cukai.

Baca Juga: Cipung Pelengkap Keluarga Centang Biru, Rayyanza Menjadi Balita Populer Indonesia setelah Rafathar

DJBC sudah melakukan penelitian terkait transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK pada September tahun 2020.

DJP juga melakukan penelitian terkait transaksi Rp 189 Triliun tersebut bekerjasama dengan DJBC dan PPATK yang tertuang pada surat SR/595/PR.01/X/2020.

Kerjasama tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan atau perorangan pada periode 2017 sampai dengan 2019.

Halaman:

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Freerunners Bandung: No One Runs Alone

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:30 WIB