Presiden RI Prabowo Subianto Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Sampaikan Pesan Ini kepada Generasi Penerus Bangsa

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:15 WIB
Prabowo Subianto telah merancang peraturan yang melindungi anak-anak di ranah dunia maya (Foto: Gorajuara/ dok: Tim Media Presiden Prabowo)
Prabowo Subianto telah merancang peraturan yang melindungi anak-anak di ranah dunia maya (Foto: Gorajuara/ dok: Tim Media Presiden Prabowo)

GORAJUARA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di dunia maya.

Pengesahan PP ini dilakukan bersama dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28 Maret 2025).

Menurut Prabowo, peraturan literasi teknologi digital ini akan membawa kemajuan pesat untuk masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Rayakan Hari Raya Nyepi 2025 dengan Twibbon: Sebarkan Kedamaian dan Makna Keheningan

"Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan.

"Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,

"Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," kata Prabowo.

Berkaca dari hal tersebut, pemerintah akhirnya merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ucapan Hari Raya Nyepi 2025 yang Penuh Makna, Doa, dan Kedamaian

"Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah.

"Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik," pesan Prabowo.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid bila dia telah berdiskusi dengan Prabowo dalam perumusan PP terkait perlindungan anak di dunia maya.

Baca Juga: Detik-detik Episode Terakhir Sinetron 'Lorong Waktu' 2025, Yuda Menyerah Kejar Ibu Cantika, Beralih ke Wanita Ini

"Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini