Pansus Bahas Ketentuan Pidana dan Sanksi di Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:59 WIB
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dalam rapat Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 14 Mei 2024. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dalam rapat Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, 14 Mei 2024. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih membahas draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 14 Mei 2024. 

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Tanu Wijaya, S.T.; Dudy Himawan, S.H.; H. Siti Nurjannah, S.S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Hingga saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih dalam mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) tersebut. Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, menuturkan, pada rapat tersebut membahas pasal per pasal.

Baca Juga: Inovasi Nawasena, Solusi Efisien Mesin Pengolah Sampah dari Komunitas Tionghoa Bandung

“Beberapa pembahasan hari ini masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal, mulai dari pembahasan ketentuan pidana, sanksi dan juga tindakannya,” ujar Uung.

Pansus 9 membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini