Pelaku Buka Suara, Ada Dugaan Kasus Pencurian di Klinik Dokter Richard Lee Rekayasa

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Rabu, 8 Mei 2024 | 19:34 WIB
dokter Richard Lee (Gorajuara.com/dok: Instagram @dr.richard_lee)
dokter Richard Lee (Gorajuara.com/dok: Instagram @dr.richard_lee)

GORAJUARA - Polisi dikabarkan sudah menangkap terduga pelaku pencurian di klinik dokter Richard Lee. Sejauh ini petugas baru menangkap satu orang dalam kejadian itu.

Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV yang ada di klinik milik dokter kecantikan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku ternyata karyawannya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, pada wartawan, pelaku bernama Kendi. Polisi baru melakukan interogasi pada dia karena pihak klinik dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: PANAS! Inilah Alasan Tengku Dewi Putri Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika ke Publik

Berdasarkan pemeriksaan polisi juga mendapat keterangan lain ternyata pelaku disuruh seorang dokter bernama Fifi yang juga bekerja dengan Richard Lee di klinik tersebut.

"Karena dia terduga pelaku, kita amankan, kita interogasi lah kan, akhirnya dia buka suara bahwasanya dia disuruh oleh dokter Fifi," ujar Deddy.

Baca Juga: TERHARU! Nathalie Holscher Tulis Pesan Ini Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja, Berikut Isinya

Dari keterangan terduga pelaku itu pula, diperoleh informasi dokter Fifi juga bekerja dengan dokter Richard di klinik Athena. Dan, aksi pencurian itu dibuat untuk konten.

Karena itu pula, akhirnya muncul dugaan bahwa aksi pencurian tersebut adalah rekayasa, karena berdekatan juga dengan grand opening klinik tersebut.

Baca Juga: HOT NEWS! Aktor Andrew Andika Diduga Selingkuh, Tengku Dewi Putri Mengaku Sudah Lakukan Ini

Aksi pencurian di klinik ini sempat viral di media sosial setelah dokter Richard Lee mempublikasikan insiden tersebut.

Bukan itu saja, postingannya di medsos jadi sorotan setelah konten kreator ini mengumumkan sayembara bagi siapa yang menemukan pelaku akan diberikan uang tunai sebesar Rp10 juta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini