khazanah

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi orang-orang yang berhak menerima zakat ( Foto: Pixabay/ahmadi19)

GORAJUARA – Zakat merupakan salah satu bagian dari Rukun Islam. Zakat dikeluarkan atau dibayarkan dari harta, waktu dan kepada orang-orang yang telah ditentukan.

Bagian dari harta yang dikeluarkan ini dinamakan zakat karena ia akan menambah keberkahan dari harta yang dimiliki, melindunginya dari malapetaka dan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. At Taubah:103,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمٌوَتُزَكِّيهِمٌ
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (Q.S. At Taubah:103)

Baca Juga: Adab Minum dalam Islam: Apakah Kamu Sudah Mengamalkan Semuanya?

Lantas, siapakah orang-orang yang berhak menerima zakat yang telah dikeluarkan? Orang-orang yang menerima zakat atau yang disebut dengan mustahiq zakat ada 8 golongan. Delapan golongan tersebut yaitu:

1. Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan, tidak memiliki kecukupan dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal untuk dirinya juga anak-anaknya.

2. Miskin
Orang miskin adalah orang yang membutuhkan (bantuan) tetapi keadaannya sedikit lebih baik daripada orang fakir. Gambarannya, jika kebutuhannya sepuluh ia hanya mampu memenuhi tujuh atau delapan saja.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan Indonesia ke 77 17 Agustus 2022 bareng DisneyPlus dengan Semangat #TambahLokalTambahBangga

3. Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang membantu pemerintah dalam mengumpulkan, mencatat, menghitung dan menjaga zakat. Amil zakat berhak menerima zakat dengan syarat bukan dari keluarga Rasulullah SAW.

4. Mu'alaf
Yaitu orang-orang kafir yang baru memeluk atau masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab
Yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.

6. Gharim
Gharim adalah orang-oranb yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

Baca Juga: Epik Comeback Dari Alter Ego Esport

7. Fisabilillah
Bermakna orang-orang sedang yang berjuang di jalan Allah. Misalnya, mereka yang sedang berjihad membela agama Allah SWT.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB