GORAJUARA, - Di dunia ini, kita hidup berdampingan dengan semua jenis makhluk hidup termasuk semut.
Ada kalanya, makhluk kecil ini terasa mengganggu untuk kita, bukan?
Dalam Islam, seperti apakah hukum membunuh semut?
Baca Juga: 3 Tahun Menghilang, Hunter x Hunter Akan Kembali Lagi!
Islam menggolongkan semut sebagai hewan yang istimewa.
Serangga kecil ini bahkan diabadikan menjadi nama dalam surat Alquran yaitu An-Naml yang berarti semut.
Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Islam terbitan Daarul Hijrah Technology, karena keistimewannya, hukum membunuh semut adalah makruh.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Abu Hurairah ra berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Baca Juga: Pantas Betah Sama Raffi Ahmad, Ternyata Mimi Bayuh di Bayar Segini
Batasan larangan membunuh semut berlaku pada semut yang tidak menyakiti.
Apabila hewan kecil ini sudah merugikan dan menyakiti banyak orang, para ulama membolehkan untuk membunuhnya.
Namun, membunuh semut pun ternyata tidak boleh sembarangan.
Islam telah menetapkan beberapa cara untuk membunuh semut.