GORAJUARA – Sikat gigi adalah salah satu kegiatan rutin kita sebagai manusia dalam rangka membersihkan diri.
Namun saat umat muslim berpuasa hal tersebut biasanya menimbulkan keraguan.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai sikat gigi saat puasa, bolehkah hal tersebut dilakukan? Mengingat saat berpuasa, umat muslim tidak makan dan minum.
Baca Juga: Ramadhan Pertama, Apa Kegiatan Keluarga Dude Harlino?
Pembahasan mengenai sikat gigi saat puasa menjadi salah satu perihal penting yang terlihat sepele namun selalu di bahas setiap bulan puasa tiba.
Umat muslim perlu berhati-hati tentunya terkait hal ini, karena bisa saja menjadi hal yang membingungkan di kalangan umat.
Dikutip dari muslim.or.id bahwa pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai.
Akan tetapi dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.”
Sedangkan menurut ulama terkenal dari Arab Saudi lainnya yaitu Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjelaskan bahwa boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi.
Tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya sehingga tidak tertelan sedikitpun.
Berdasarkan pendapat tersebut maka maka dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan sikat gigi menggunakan pasta gigi saat seorang muslim berpuasa.
Namun tentunya tetap harus menjaga dan berhati-hati saat berkumur agar tidak ada sisa cairan yang masuk ke kerongkongan atau tertelan.