GORAJUARA - Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan Rajab adalah puasa sunnah.
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, di mana di dalamnya memiliki banyak keistimewaan.
Kemenag RI menetapkan awal bulan Rajab 1445 H atau 2024 jatuh pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.
Baca Juga: Bacaan Dzikir Bulan Rajab Rabbighfirli Warhamni Watub Alayya Arab, Latin, Serta Tata Cara Membacanya
Pelaksanaan puasa di bulan Rajab sama halnya dengan puasa sunnah lainnya, yaitu dimulai dengan sahur dan diakhiri dengan berbuka.
Namun, adakalanya sebagian umat islam yang ingin melaksanakan puasa sunnah Rajab terganjal dengan mempunyai hutang puasa Ramadhan sebelumnya.
Lantas, apakah puasa Rajab bisa digabung dengan puasa qadha Ramadhan? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Kombinasi Pahala: Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan, Rahasia Keberkahan dalam Satu Niat
Hukum menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan
Dilansir dari laman Jatim NU oleh GORAJUARA, Menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya sah atau diperbolehkan.
Puasa Rajab merupakan puasa sunnah, di mana boleh dilakukan dengan niat yang tidak di-ta'yin atau ditentukan.
Oleh karena itu, puasa sunnah boleh diniatkan dengan puasa mutlak seperti contoh sebagai berikut:
"Saya berniat puasa karena Allah" jadi tidak harus dengan niat "saya berniat puasa sunah Rajab karena Allah".