Menurut Ketua Umum DPP AKSI...Bagaimana Kepala Sekolah Yang Bukan Guru Penggerak?

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:45 WIB
Ketua Umum DPP AKSI Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd.  Melakukan Pelantikan DPD dan DPC AKSI Di Riau (GoraJuara.com/dok AKSI)
Ketua Umum DPP AKSI Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd. Melakukan Pelantikan DPD dan DPC AKSI Di Riau (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Menurut Permendikbudristek No. 51 Tahun 2021, kepala sekolah harus punya sertifikat Guru Penggerak. Pangkat serendah-rendahnya IIIb, atau Guru Ahli Pertama bagi P3K.

Dr. Asep Tapip Yani, MPd. Ketua Umum DPP AKSI mengatakan, kepala sekolah yang sudah diangkat oleh permen No. 6 tahun 2018, bekerja dengan semangat jangan terganggu.

Calon kepala sekolah memiliki pengalaman menajerial di satuan pendidikan, organisasi profesi, atau komunitas. Berusia paling tinggi 56 tahun. 

Baca Juga: Kabar Gembira...Daftar Anggota AKSI Sudah Bisa Dilayani Online di Web satuaksi.id

Pasal 4 bagi daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah dari guru penggerak, bisa mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat guru penggerak.

Pasal 8 Jangka waktu penugasan kepala sekolah paling banyak 4 periode atau 16 tahun. Setiap periodenya terhitung empat tahun. 

Masa penugasan di satuan pendidikan paling singkat 2 tahun, paling lama 8 tahun. Kepala sekolah yang diberhentikan dapat ditugaskan kembali menjadi guru.

Baca Juga: Disertasi Dr. Toto Suharya, M.Pd., Wujud Nyata Untuk Kawal Generasi Emas 2045...

Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud, yaitu mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif: membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan;

meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Kepala sekolah terus melakukan pembimbingan agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

Baca Juga: Toto Suharya, Raih Doktor dengan Novelty Determinisme Empat Kisah Tokoh

Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru,

Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir.

Halaman:

Editor: Master Toto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terapi Spiritual Untuk Obati Masalah Anak-Anak...

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:12 WIB

Edible Cup Inovasi Kurangi Sampah Plastik....

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:27 WIB